Home > Politik > Wabup Syafrizal Sampaikan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Batu Bar*

Wabup Syafrizal Sampaikan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Batu Bar*

Rayyan Rayyan October 6, 2026 Politik
Wabup Syafrizal Sampaikan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Batu Bar*

BATU BARA* – Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (6/10/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Syafrizal menyampaikan nota pengantar atas tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk dibahas bersama DPRD.

Ketiga Ranperda tersebut terdiri atas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Wakil Bupati Syafrizal menjelaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut telah masuk dan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan daerah sekaligus memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020, Wakil Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan penyertaan modal daerah memiliki landasan hukum yang jelas, tertib, serta selaras dengan perkembangan kelembagaan badan usaha milik daerah.

Perubahan tersebut juga berkaitan dengan penyesuaian bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda). Dengan demikian, diperlukan penyesuaian regulasi mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batu Bara guna memberikan kepastian hukum dan memastikan keselarasan dengan ketentuan permodalan daerah.

Selanjutnya, Ranperda tentang Inovasi Daerah disusun sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, daya saing daerah, serta pengembangan potensi lokal melalui penyelenggaraan inovasi daerah secara berkelanjutan.

Wakil Bupati Syafrizal menegaskan bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat dan potensi strategis Kabupaten Batu Bara membutuhkan dukungan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan inovasi daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah merupakan langkah penataan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih proporsional, efisien, dan tepat fungsi.

Perubahan tersebut mempertimbangkan dinamika regulasi di tingkat pusat, kebutuhan pengakomodasian ekonomi kreatif dalam nomenklatur perangkat daerah, serta evaluasi kelembagaan secara berkala. Struktur organisasi pemerintah daerah diharapkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga mampu bersifat lincah, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal menekankan bahwa keberhasilan melahirkan peraturan daerah yang berkualitas membutuhkan komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif dan DPRD sebagai pihak legislatif.

“Kami mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat untuk bersama-sama merumuskan peraturan ini. Untuk itu, kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik yang membangun dari anggota dewan demi menyempurnakan ketiga Ranperda ini,” ujar Wakil Bupati.

Wakil Bupati Syafrizal juga secara resmi menyerahkan ketiga Ranperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Batu Bara untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan pengkajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap proses pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mendukung kemajuan daerah serta mewujudkan masyarakat Kabupaten Batu Bara yang sejahtera dan bahagia.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

Sat Lantas Indrapura Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Sore di Jalinsum Pajak Delima BATU BARA – Guna menjaga kelancaran arus kendaraan serta mencegah kemacetan pada jam sibuk pulang aktivitas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu Bara melalui Pos Lantas Indrapura melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas. Kegiatan berlangsung pada Selasa (04/08/2026) mulai pukul 17.30 WIB hingga selesai, bertempat di ruas Jalan Lintas Sumatera wilayah Pajak Delima, Indrapura. Pelaksanaan tugas ini dipercayakan kepada personil Pos Lantas Indrapura, yaitu Aipda Dudi dan Bripka Faisal. Selama bertugas, petugas mengatur persilangan arus kendaraan dari berbagai arah, mengurai potensi penumpukan, serta mengawasi kepatuhan pengguna jalan di titik yang cukup padat tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya rutin Sat Lantas Polres Batu Bara untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran perjalanan di sepanjang jalur utama lintas Sumatera, khususnya di wilayah Indrapura. Kehadiran petugas di lapangan juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan pulang. Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., seluruh rangkaian kegiatan pengaturan lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa ditemui kendala maupun gangguan yang berarti. Laporan kegiatan ini disampaikan secara resmi kepada Kapolres Batu Bara dengan tembusan kepada Wakapolres Batu Bara, Kabag Operasi Polres Batu Bara, serta Kasipropam Polres Batu Bara.

August 4, 2026