DPRD Batu Bara Dituding Ulur Waktu RDP Soal CSR, Tunas Muda Gemkara Ancam Aksi dan Laporan Resmi

Batu Bara, Sumatera Utara – Lembaga Pemuda Sosial Control masyarakat “Tunas Muda Gemkara” Kabupaten Batu Bara menyoroti komitmen DPRD Kabupaten Batu Bara terkait realisasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah lama mereka nantikan.

Ketua DPRD Kab. Batu Bara, M. Safi’i, dinilai sengaja mengulur-ulur waktu pelaksanaan RDP yang telah diajukan Tunas Muda Gemkara beberapa minggu lalu. Bahkan, beberapa anggota dewan kabupaten Batu Bara disebut-sebut kebingungan dan kurang memahami urgensi dari RDP tersebut.

“Dalam surat audiensi, Tunas Muda Gemkara telah secara jelas menjabarkan poin-poin penting terkait tujuan RDP. Kami merasa heran, apakah anggota dewan Kab. Batu Bara tidak memahami atau membaca isi dan tujuan surat RDP yang telah kami ajukan?” ujar salah satu perwakilan Tunas Muda Gemkara, menyuarakan kekecewaannya.

Lembaga Sosial Control Masyarakat Kab. Batu Bara Tunas Muda Gemkara menduga adanya indikasi keterlibatan oknum anggota dewan Kab. Batu Bara dalam permasalahan CSR ini, yang menjadi alasan utama mengapa RDP terus ditunda-tunda.

Terkait dengan surat RDP CSR, Lembaga Sosial Control Masyarakat Tunas Muda Gemkara menyoroti Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) di Kab. Batu Bara. Mereka menduga adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana kegiatan CSR di Kab. Batu Bara.

Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah mengenai susunan panitia, jumlah pengurus, total dana CSR yang diterima selama ini, daftar penerima CSR, serta jumlah perusahaan yang berkontribusi dalam program CSR untuk masyarakat Batu Bara.

Tunas Muda Gemkara dengan tegas menyampaikan sejumlah tuntutan utama:

1. RDP harus segera dilaksanakan sebagai perwujudan hak publik dan kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

2. DPRD wajib membuka data CSR perusahaan periode 2020–2025 kepada masyarakat.

3. Memanggil seluruh pihak terkait CSR untuk memberikan penjelasan dalam forum resmi.

4. Apabila DPRD terus mengulur waktu, Tunas Muda Gemkara mengancam akan menempuh langkah-langkah lanjutan berupa aksi demonstrasi, pelaporan resmi kepada pihak berwenang, dan penyelenggaraan forum publik.

Dalam konfirmasi terakhir, Ketua DPRD Batu Bara, M. Safi’i, melalui pesan tertulis menyampaikan bahwa pihaknya masih fokus pada pembahasan RAPBD dan berjanji akan segera memberikan kabar terkait jadwal RDP.

Tunas Muda Gemkara menegaskan bahwa perjuangan ini bukan ditujukan untuk menyerang pihak mana pun, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana CSR dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Batu Bara. (red)

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *