Home > Daerah > Direktur YLBH-CNI Risky Kurniawan: Kasus Pencabulan Anak Dilindungi UU Nomor 35 Tahun 2014, Sanksi Tegas Hingga 15 Tahun Penjara

Direktur YLBH-CNI Risky Kurniawan: Kasus Pencabulan Anak Dilindungi UU Nomor 35 Tahun 2014, Sanksi Tegas Hingga 15 Tahun Penjara

Rayyan Rayyan July 22, 2026 Daerah
Direktur YLBH-CNI Risky Kurniawan: Kasus Pencabulan Anak Dilindungi UU Nomor 35 Tahun 2014, Sanksi Tegas Hingga 15 Tahun Penjara

Kota Tanjungbalai, 22 Juli 2026 – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum guru Berinisial (A) sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan tanggapan tegas dari Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) Tanjungbalai, Risky Kurniawan, S.H. Menurutnya, perbuatan semacam ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan penyelenggara negara, tetapi juga jelas melanggar peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pelanggaran terhadap anak, khususnya dalam bentuk kekerasan seksual seperti pencabulan, diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002). Aturan ini menetapkan sanksi tegas bagi setiap orang yang melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak,” jelas Risky dalam siaran persnya.

Menurut Risky, UU Perlindungan Anak mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan sanksinya secara rinci:

– Kekerasan Fisik dan Psikis (Pasal 76C jo. Pasal 80 UU 35/2014): Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak. Sanksi: Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

– Kejahatan Seksual (Pasal 76E jo. Pasal 82 UU 35/2014): Setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan atau menerima perbuatan cabul dapat diancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

– Eksploitasi Ekonomi atau Seksual (Pasal 76I jo. Pasal 88 UU 35/2014): Menempatkan atau membiarkan anak dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp200 juta.

– Perdagangan Anak (Pasal 76F jo. Pasal 83 UU 35/2014): Memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk tujuan eksploitasi dikenai pidana 3 hingga 15 tahun penjara, serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.

“UU ini dibuat untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi anak, mulai dari pencegahan, penanganan kasus, hingga pemulihan korban. Tidak hanya proses pidana, tetapi juga perlindungan psikologis, bantuan hukum, dan pemulihan kondisi korban harus diperhatikan secara maksimal,” tegas Risky.

Selain itu, Risky juga menekankan pentingnya peran berbagai pihak dalam menangani kasus ini. “Kepolisian harus menangani secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu. BKPSDM perlu segera melakukan pemeriksaan disiplin terhadap oknum ASN yang bersangkutan, sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) harus memastikan korban mendapatkan dukungan penuh dalam pemulihan fisik dan psikologis,” ujarnya.

Risky menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. “Pengawasan terhadap tenaga pendidik perlu diperketat, mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses harus dibuat, serta edukasi tentang perlindungan anak harus diberikan secara berkelanjutan kepada siswa, guru, dan orang tua,” tandasnya.

Bagi masyarakat yang melihat atau menjadi korban pelanggaran hak anak di wilayah Batu Bara, Risky mengimbau untuk melaporkannya langsung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres setempat atau melalui kanal resmi Kementerian PPPA.

Sumber : Wawancara dengan Direktur YLBH-CNI Tanjungbalai Risky Kurniawan, S.H

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur Sore di Jalinsum Pajak Delima Indrapura – Kegiatan Aman Lancar Kabupaten Batu Bara, 27 Juli 2026 – Personil Satlantas Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur) sore pada hari Senin (27/7/2026) mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan di Jalinsum Pajak Delima Indrapura untuk menjaga kelancaran lalu lintas pada jam sibuk sore hari saat masyarakat pulang dari aktivitas kerja dan sekolah. Petugas yang melaksanakan gatur sore adalah AIPDA Dudi dan BRIPKA Faisal. Mereka bertugas mengatur aliran kendaraan yang melintas di area tersebut, terutama untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan yang sering terjadi pada jam tersebut. Selain itu, petugas juga memastikan bahwa arus lalu lintas tetap teratur agar tidak terjadi kemacetan yang dapat mengganggu perjalanan masyarakat. Giat gatur sore di Jalinsum Pajak Delima Indrapura bertujuan untuk memberikan rasa nyaman bagi pengguna jalan, serta memastikan bahwa lalu lintas berjalan aman dan lancar. Keberadaan petugas di lokasi juga diharapkan dapat mengingatkan pengendara agar tetap waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas. “Jalinsum Pajak Delima Indrapura merupakan jalur penting yang sering menjadi lokasi padat pada sore hari. Melalui gatur sore ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pengguna jalan dapat mencapai tujuan dengan lancar dan aman,” ujar salah satu petugas yang terlibat. Kasatlantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas pada jam sibuk sore merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan di seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara. “Kami akan terus melakukan gatur di berbagai titik strategis sesuai dengan pola lalu lintas agar situasi lalu lintas selalu terkendali,” ucapnya. Hasil pelaksanaan menunjukkan bahwa kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Tidak ditemukan adanya gangguan lalu lintas atau kejadian yang mengganggu ketertiban umum selama pelaksanaan gatur sore. Kondisi di sekitar Jalinsum Pajak Delima Indrapura tetap kondusif dengan arus kendaraan yang berjalan teratur. Laporan kegiatan telah disampaikan kepada Kapolres Batu Bara dengan tembusan kepada Wakapolres Batu Bara, Kabag Ops Polres Batu Bara, dan Kasi Propam Polres Batu Bara.   Sumber : Humas Satlantas Polres Batu Bara

July 27, 2026