Home > Daerah > Direktur YLBH-CNI Risky Kurniawan: Kasus Pencabulan Anak Dilindungi UU Nomor 35 Tahun 2014, Sanksi Tegas Hingga 15 Tahun Penjara

Direktur YLBH-CNI Risky Kurniawan: Kasus Pencabulan Anak Dilindungi UU Nomor 35 Tahun 2014, Sanksi Tegas Hingga 15 Tahun Penjara

Rayyan Rayyan July 22, 2026 Daerah
Direktur YLBH-CNI Risky Kurniawan: Kasus Pencabulan Anak Dilindungi UU Nomor 35 Tahun 2014, Sanksi Tegas Hingga 15 Tahun Penjara

Kota Tanjungbalai, 22 Juli 2026 – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum guru Berinisial (A) sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan tanggapan tegas dari Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) Tanjungbalai, Risky Kurniawan, S.H. Menurutnya, perbuatan semacam ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan penyelenggara negara, tetapi juga jelas melanggar peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pelanggaran terhadap anak, khususnya dalam bentuk kekerasan seksual seperti pencabulan, diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002). Aturan ini menetapkan sanksi tegas bagi setiap orang yang melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak,” jelas Risky dalam siaran persnya.

Menurut Risky, UU Perlindungan Anak mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan sanksinya secara rinci:

– Kekerasan Fisik dan Psikis (Pasal 76C jo. Pasal 80 UU 35/2014): Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak. Sanksi: Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

– Kejahatan Seksual (Pasal 76E jo. Pasal 82 UU 35/2014): Setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan atau menerima perbuatan cabul dapat diancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

– Eksploitasi Ekonomi atau Seksual (Pasal 76I jo. Pasal 88 UU 35/2014): Menempatkan atau membiarkan anak dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp200 juta.

– Perdagangan Anak (Pasal 76F jo. Pasal 83 UU 35/2014): Memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk tujuan eksploitasi dikenai pidana 3 hingga 15 tahun penjara, serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.

“UU ini dibuat untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi anak, mulai dari pencegahan, penanganan kasus, hingga pemulihan korban. Tidak hanya proses pidana, tetapi juga perlindungan psikologis, bantuan hukum, dan pemulihan kondisi korban harus diperhatikan secara maksimal,” tegas Risky.

Selain itu, Risky juga menekankan pentingnya peran berbagai pihak dalam menangani kasus ini. “Kepolisian harus menangani secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu. BKPSDM perlu segera melakukan pemeriksaan disiplin terhadap oknum ASN yang bersangkutan, sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) harus memastikan korban mendapatkan dukungan penuh dalam pemulihan fisik dan psikologis,” ujarnya.

Risky menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. “Pengawasan terhadap tenaga pendidik perlu diperketat, mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses harus dibuat, serta edukasi tentang perlindungan anak harus diberikan secara berkelanjutan kepada siswa, guru, dan orang tua,” tandasnya.

Bagi masyarakat yang melihat atau menjadi korban pelanggaran hak anak di wilayah Batu Bara, Risky mengimbau untuk melaporkannya langsung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres setempat atau melalui kanal resmi Kementerian PPPA.

Sumber : Wawancara dengan Direktur YLBH-CNI Tanjungbalai Risky Kurniawan, S.H

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

Wakapolres Batu Bara Hadiri Malam Pesona Seni dan Budaya Kabupaten Batu Bara di PRSU 2026 Medan – Wakapolres Batu Bara KOMPOL Supendi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 dalam rangka Malam Pesona Seni dan Budaya Kabupaten Batu Bara, yang digelar di Panggung Keong Taman Budaya PRSU, Kota Medan, Selasa (21/7/2026) malam. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Muhammad Syafi’i, S.H., Pj. Sekda Rusyian Heri, Kakan Kemenag Kabupaten Batu Bara Ahmad Jaiz, S.Ag., M.Ag., para kepala OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Acara diawali dengan pembukaan dan tari persembahan Melayu, dilanjutkan doa, laporan ketua panitia, pertunjukan Debus, sambutan Ketua DPRD dan Bupati Batu Bara, serta penampilan Tari Kreasi 13 Etnis yang menggambarkan keberagaman budaya di Kabupaten Batu Bara. Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Sertifikat Penetapan Tonun Batu Bara sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, yang menjadi kebanggaan sekaligus bentuk pengakuan terhadap kekayaan budaya daerah. Acara kemudian ditutup dengan penampilan Tari Putri Bertonun, Tari Tor-Tor, foto bersama, dan closing ceremony. Kehadiran Wakapolres Batu Bara dalam kegiatan tersebut merupakan wujud dukungan Polri terhadap pelestarian seni, budaya, dan kearifan lokal, sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memajukan sektor pariwisata dan kebudayaan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 23.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Sumber : Humas Polres Batu Bara

July 22, 2026