Breaking
Medan, 01-08-2026 – Mantan Menteri Kehutanan ZRI 2009 – 2014 yang juga Alumni SMAN – 7 Medan angkatan 77 DR ( HOC ) M.S. Kaban M.Si didampingi Kepala Sekolah DR Suyono.M.Or dan Komite Drs Syaiful Syafri MM Lepas Jalan sehat dalam rangka Reuni alumni SMAN – 7 Medan dari halaman Sekolah Jln. Timor Medan Sabtu 01/08. Jalan Sehat Reuni Alumni SMN-7 Medan juga di hadiri Ketua DPP IKA SMAN 7 Medan DR. IR..H Dwi Sudharto, Ketua Panitia DR Syahrizal Siregar M.Kes, Wakil Ketua Komite Sekolah DR Mulyono M.Pd dan Mariaty, S.Pd. M.Pd yang saat ini Bertugas di Universitas Negeri Medan menelusuri Jalan Timor, Jln Perintis Kemerdekaan, JLn Sutomo, Jln Bambu dan Jalan Gaharu dan Finis di SMAN 7 Medan. Sementara itu dari peserta Jalan Sehat yang diikuti seputar 500 peserta Almuni SMAN 7 Medan dari berbagai angkatan tampak Wakil Kepala Sekolah Hotrida S.Pd, dan Alwin, M.Si serta Staf Administrasi Noferi S.Pd .dengan pengawalan Poreders Polrestabes Medan dan unsur Polri Sektor Medan Timur. DR ( HOC ) M.S Kaban M.Si yang merupakan Unsur Dewan Pertimbangan dalam sambutanya menjelaskan bahwa Jalan Sehat diacara Reuni Alumni SMAN 7 Medan sebagai salah satu wujud dari Silaturahmi dan kecintaan dengan SMAN 7 Medan. Kita bisa seperti ini dan bekerja di berbagai tempat di Indonesia sehingga saat ini bersilaturahmi tidak terlepas dari sejarah kita bersekolah di SMAN 7 Medan yang kita Cintai kata M.S. Kaban. Sementara itu Usai melaksanakan Jalan sehat M.S. Kaban Meresmikan Renovasi Mushola SMAN 7 Medan setelah kata Sambutan dari Ketua Umum DPP IKA SMAN 7 Medan DR Ir H. Dwi Sudharto dan Kepala Sekolah SMAN 7 Medan DR Suyono M.Or. dan berlanjut melakukan tanaman penghijauan dipinggiran Sungai Denai Medan.
August 1, 2026

Temuan FORMATSU: Pengadaan Stiker Bansos Rp250 Juta di Batu Bara Diduga Tak Sesuai Kebutuhan Batu Bara – Ferari.co | Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) mengungkap temuan awal terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan stiker penanda bantuan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026. Proyek yang diketahui bernilai Rp250 juta itu menjadi sorotan setelah jumlah stiker yang dicetak dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil di lapangan.

Koordinator Tim Pemantau/Audit FORMATSU, M. Nurizat Hutabarat, S.H., mengatakan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya menemukan adanya indikasi yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.

Menurut Nurizat, berdasarkan data yang dihimpun tim di lapangan, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Batu Bara diperkirakan berada di bawah angka pencetakan stiker yang dilakukan oleh Dinas Sosial.

Sementara itu, proyek pengadaan tersebut diketahui mencetak sekitar 50.000 lembar stiker sebagai penanda rumah penerima bantuan sosial.

“Temuan ini perlu mendapat perhatian serius. Kami melihat adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah stiker yang dicetak dengan kebutuhan riil di lapangan. Karena menggunakan anggaran daerah, seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nurizat kepada FERARI.CO, Jumat (31/7/2026).

Ia menilai setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengacu pada prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya penggelembungan volume pekerjaan, mark up, atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Namun apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya mark up atau pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil sehingga menimbulkan kerugian negara, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Karena itu, temuan ini perlu diuji melalui audit dan pemeriksaan yang objektif,” tegas Nurizat.

FORMATSU menyebut temuan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. Organisasi itu berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, FORMATSU mengaku masih terus mengumpulkan data pendukung untuk memastikan kesesuaian antara jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah stiker yang dicetak dalam proyek tersebut.

Nurizat menegaskan, apabila seluruh data dan dokumen telah lengkap, FORMATSU akan menyampaikan hasil temuannya kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, FERARI.CO masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (RGS)

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *