Praktisi Hukum Khairul Abdi Silalahi: Pengrusakan GOR Batu Bara Senilai 2,8 Miliar Bisa Jadi Tindak Pidana Korupsi

BATU BARA – Praktisi Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI) Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, memberikan penjelasan mendalam terkait kasus perusakan dan pengalihan fungsi lapangan sepak bola milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang dibangun dengan anggaran APBD Tahun 2023 senilai Rp2,8 miliar dan baru berusia tiga tahun.

“Sebagai seorang praktisi hukum, saya melihat bahwa kasus ini tidak bisa dilihat secara sepihak. Jika benar lapangan tersebut sengaja dirusak menggunakan alat berat dan dialih fungsikan menjadi lahan pertanian tanpa melalui proses hukum yang sah, maka kita berbicara tentang pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Khairul dalam wawancara khusus.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah karena penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau adanya pihak yang memperoleh keuntungan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kita bicara tentang anggaran sebesar Rp2,8 miliar yang bersumber dari uang rakyat. Fasilitas yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat selama puluhan tahun justru rusak dalam waktu tiga tahun dan dialih fungsikan. Jika ditemukan ada unsur kesengajaan dan kerugian yang ditimbulkan, maka ini bisa menjadi objek penyelidikan dalam ranah tindak pidana korupsi,” jelas Khairul.

Selain itu, Khairul juga mengingatkan tentang ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Aset Milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 2 ayat (1) secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset pemerintah.

“Larangan tersebut hanya dapat dikecualikan apabila telah memperoleh rekomendasi Menteri serta izin atau persetujuan pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dari peraturan tersebut. Selain itu, Pasal 5 juga mengatur bahwa pemerintah wajib menyediakan lahan dan bangunan pengganti yang sama atau lebih baik jika memang harus mengalihfungsikan,” tambahnya.

Mengenai peran DPRD Kabupaten Batu Bara, Khairul menjelaskan bahwa sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan pengelolaan aset daerah.

“Komisi yang membidangi keuangan dan aset daerah – baik Komisi B maupun Komisi C tergantung struktur yang berlaku – seharusnya segera mengambil langkah. Mereka berhak untuk memanggil pihak yang bertanggung jawab, mulai dari Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, hingga pihak yang terlibat langsung dalam perusakan tersebut,” ujar Khairul.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah bertanggung jawab mengelola kekayaan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewajiban untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait kondisi aset daerah ini. Tidak boleh ada pembiaran atau anggapan bahwa oknum bisa bertindak seolah kebal hukum,” tegasnya.

Selain aspek korupsi, Khairul juga mengemukakan bahwa perusakan fasilitas milik pemerintah tanpa dasar hukum juga berpotensi dikaji menggunakan ketentuan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang.

“Jika terbukti ada pihak yang sengaja merusak barang milik daerah tanpa hak dan dengan maksud untuk merugikan, maka unsur-unsur pidana dalam Pasal 406 KUHP dapat terpenuhi. Namun, perlu penyelidikan mendalam untuk membuktikan hal ini,” jelasnya.

Menurut Khairul, aparat penegak hukum perlu segera mengusut kasus ini secara menyeluruh. “Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat – mulai dari yang memerintahkan penggunaan alat berat, operator traktor, hingga pengambil keputusan di balik dugaan perusakan dan pengalihfungsian. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini,” pungkas Khairul Abdi Silalahi.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya menjaga aset daerah yang bersumber dari uang rakyat, serta pentingnya penegakan hukum yang tidak mengenal kompromi agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terjaga.

Sumber : Wawancara Eksklusif dengan Praktisi Hukum Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *