Home > Daerah > Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Tanjung Morawa ungkap kasus ganja – 40 batang tanaman diamankan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Tanjung Morawa ungkap kasus ganja – 40 batang tanaman diamankan

Rayyan Rayyan May 20, 2026 Daerah
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Tanjung Morawa ungkap kasus ganja – 40 batang tanaman diamankan

Deli Serdang, 20 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa pada hari Minggu (17/05) sekitar pukul 17.30 WIB. Seorang pria berinisial ZFA (43 tahun) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 38 bungkus ganja siap edar dan 40 batang tanaman ganja yang masih tertanam di lahan sayuran yang dikelolanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Saat tiba di lokasi, kami mengamankan terduga pelaku dan menemukan satu plastik asoi warna kuning yang berisi 38 bungkus paket diduga ganja. Selanjutnya, kami melakukan pemeriksaan ke ladang sayuran yang dikelolanya dan menemukan 40 batang tanaman ganja yang masih tertanam,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi pada hari Rabu (20/05).

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindakan menjual dan menanam ganja. Menurut pengakuannya, tanaman ganja tersebut telah ada selama kurang lebih satu tahun dan sudah dipanen dua hingga tiga kali.

“Dalam satu kali panen, saya bisa menjual sekitar 30 hingga 40 ketengan dengan harga Rp10 ribu per ketengan. Hasil penjualan biasanya dipasarkan di kawasan rel kereta api Tembung Pasar VII,” ujar terduga pelaku dalam keterangannya.

Setelah diamankan di Mako Polsek Tanjung Morawa, terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan penyidikan mendalam, termasuk untuk mengungkap asal mula barang bukti dan jaringan peredaran yang mungkin terkait dengan kasus ini. Informasi yang diperoleh dari terduga pelaku akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus menggali setiap detail informasi yang ada untuk memberantas seluruh mata rantai peredaran ganja di wilayah ini. Tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan sumber dan jalur distribusi dapat dihentikan secara tuntas,” tambah Kompol Dr. Ferry Kusnadi.

Sumber: Humas Polresta Deli Serdang

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

Wakapolres Batu Bara Hadiri Malam Pesona Seni dan Budaya Kabupaten Batu Bara di PRSU 2026 Medan – Wakapolres Batu Bara KOMPOL Supendi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 dalam rangka Malam Pesona Seni dan Budaya Kabupaten Batu Bara, yang digelar di Panggung Keong Taman Budaya PRSU, Kota Medan, Selasa (21/7/2026) malam. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Muhammad Syafi’i, S.H., Pj. Sekda Rusyian Heri, Kakan Kemenag Kabupaten Batu Bara Ahmad Jaiz, S.Ag., M.Ag., para kepala OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Acara diawali dengan pembukaan dan tari persembahan Melayu, dilanjutkan doa, laporan ketua panitia, pertunjukan Debus, sambutan Ketua DPRD dan Bupati Batu Bara, serta penampilan Tari Kreasi 13 Etnis yang menggambarkan keberagaman budaya di Kabupaten Batu Bara. Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Sertifikat Penetapan Tonun Batu Bara sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, yang menjadi kebanggaan sekaligus bentuk pengakuan terhadap kekayaan budaya daerah. Acara kemudian ditutup dengan penampilan Tari Putri Bertonun, Tari Tor-Tor, foto bersama, dan closing ceremony. Kehadiran Wakapolres Batu Bara dalam kegiatan tersebut merupakan wujud dukungan Polri terhadap pelestarian seni, budaya, dan kearifan lokal, sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memajukan sektor pariwisata dan kebudayaan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 23.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Sumber : Humas Polres Batu Bara

July 22, 2026