BATU BARA – Respons cepat dan kerja sama erat dengan masyarakat membuahkan hasil nyata jajaran Polsek Talawi. Dalam waktu singkat setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Talawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sekaligus mengamankan dua orang pelaku beserta seluruh barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima, yaitu LP/B/190/VII/2026/SPKT/Polsek Talawi/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara dan LP/B/192/VII/2026/SPKT/Polsek Talawi/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan pada Jumat (31/7/2026).
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IH (30 tahun), warga Kabupaten Simalungun, dan SKJ (21 tahun), warga Kabupaten Batu Bara. Keduanya diduga kuat melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 12.05 WIB di depan sebuah warung di Simpang Sei Bejangkar, Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai. Saat itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Verza yang diparkir sementara. Selang satu jam kemudian, tepatnya pukul 13.30 WIB, aksi serupa kembali terjadi di Dusun V A Desa Sei Balai, di mana korban kehilangan satu unit Yamaha Scorpio yang diparkir di halaman rumah saat sedang melaksanakan salat Jumat. Total kerugian yang dialami kedua korban diperkirakan mencapai sekitar Rp19 juta.
Menerima laporan dari Kepala Desa Sei Balai mengenai dua kejadian beruntun tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin langsung Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H. segera bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV sekitar.
Berkat dukungan informasi dari warga, petugas segera mengetahui keberadaan kedua pelaku di depan salah satu rumah warga Dusun VII A Desa Sei Balai. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan sama sekali. Dalam penangkapan itu, polisi langsung menyita kedua unit kendaraan hasil curian: satu unit Yamaha Scorpio warna biru dan satu unit Honda Verza warna hitam. Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri kendaraan milik para korban.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Talawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru dengan nomor polisi BM 5046 KH, serta Honda Verza warna hitam yang saat kejadian tidak memiliki pelat nomor.
Kapolsek Talawi menegaskan keberhasilan ini berkat respons cepat personel di lapangan yang didukung penuh kepercayaan dan informasi dari masyarakat serta sinergi dengan perangkat desa. “Kami tidak bekerja sendiri, partisipasi warga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Polres Batu Bara pun mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di tempat aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan. Jika mengalami atau mengetahui indikasi tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Batu Bara dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan prima kepada masyarakat, melalui penegakan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan sesuai semangat Polri Presisi.
Sumber: Kapolsek Talawi / Humas Polres Batu Bara

