Home > Daerah > Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern

Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern

Rayyan Rayyan May 24, 2026 Daerah
Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern

 

Labuhan Ruku – Polemik mengenai fasilitas komunikasi bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Ismail Koto, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberadaan fasilitas komunikasi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku merupakan bagian dari kebijakan resmi negara yang memiliki legitimasi hukum serta landasan normatif yang jelas dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Menurut Dr. Ismail Koto, fasilitas komunikasi seperti Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) harus dipahami dalam kerangka hukum pemasyarakatan modern yang tidak lagi berorientasi semata-mata pada penghukuman, tetapi juga menempatkan aspek pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama.

“Dalam perspektif akademik hukum, warga binaan tetap merupakan subjek hukum yang memiliki hak-hak dasar tertentu yang dijamin oleh negara, termasuk hak untuk menjalin komunikasi dengan keluarga dalam batas-batas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Dr. Ismail Koto, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas komunikasi resmi di dalam Lapas bukanlah bentuk pembiaran terhadap penggunaan alat komunikasi ilegal, melainkan instrumen yang dibangun negara untuk memastikan proses komunikasi berjalan secara legal, terukur, dan berada dalam pengawasan otoritas pemasyarakatan.

“Negara tidak memberikan kebebasan tanpa kontrol. Justru negara menghadirkan mekanisme komunikasi resmi agar aktivitas komunikasi warga binaan dapat diawasi, dikendalikan, dan tetap berada dalam koridor keamanan serta ketertiban lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Menurutnya, secara normatif kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak warga binaan dalam proses pembinaan. Selain itu, pengaturan teknis Wartelsuspas juga diperkuat melalui kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mengatur tata kelola, sistem pengawasan, serta mekanisme penggunaannya secara ketat.

Dr. Ismail Koto menambahkan bahwa di sisi lain negara juga secara tegas melarang penggunaan alat komunikasi pribadi secara ilegal di dalam Lapas sebagaimana diatur dalam ketentuan tata tertib pemasyarakatan. Karena itu, keberadaan fasilitas resmi justru menjadi solusi hukum untuk mencegah penyalahgunaan komunikasi yang tidak terkendali.

“Dalam konsep negara hukum, setiap hak selalu diikuti dengan mekanisme pengaturan dan pengawasan. Maka, fasilitas komunikasi resmi di Lapas sejatinya merupakan bentuk penegakan hukum yang terukur, bukan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa hubungan komunikasi antara warga binaan dengan keluarga memiliki dimensi psikologis dan sosiologis yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembinaan. Hubungan keluarga yang tetap terjaga dinilai mampu membantu stabilitas mental warga binaan serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial setelah menyelesaikan masa pidana.

“Pemasyarakatan modern harus dipahami sebagai proses memanusiakan manusia. Oleh karena itu, pendekatan rehabilitatif dan humanis menjadi bagian penting dalam sistem hukum pemasyarakatan Indonesia saat ini,” ujarnya.

Sebagai akademisi hukum, Dr. Ismail Koto berharap masyarakat dapat melihat persoalan fasilitas komunikasi di Lapas secara objektif, proporsional, dan berbasis perspektif hukum, bukan sekadar asumsi ataupun opini yang berkembang di ruang publik.

“Kita harus mampu membedakan antara penggunaan alat komunikasi ilegal dengan fasilitas resmi yang disediakan negara melalui sistem pengawasan yang ketat. Pada titik inilah hukum, kemanusiaan, dan tujuan pembinaan harus berjalan secara seimbang,” tutupnya. (red)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

Polres Batu Bara Gelar Pisah Sambut Kapolres , AKBP Dony Satria Wicaksono Gantikan AKBP Doly Nelson, Sinergi dengan Forkopimda Diperkuat BATU BARA, 14 JULI 2026 – Polres Batu Bara menggelar acara pisah sambut Kapolres, dari AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. kepada AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Batu Bara pada malam Selasa (14/7/2026) berjalan dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pejabat Utama Polres Batu Bara, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, pimpinan perusahaan, serta para tamu undangan lainnya. Rangkaian acara diawali dengan makan malam bersama, sesi pembukaan, pembacaan doa, dan pemutaran video kilas balik yang mengabadikan perjalanan pengabdian AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan selama menjabat sebagai Kapolres Batu Bara. Video tersebut menampilkan berbagai prestasi dan program yang berhasil dilaksanakan selama masa kepemimpinannya. Dalam sambutannya, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh unsur Forkopimda, jajaran Polres Batu Bara, dan masyarakat Kabupaten Batu Bara atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin selama ini. “Saya memohon maaf apabila selama menjalankan tugas masih terdapat kekurangan, dan berharap Kapolres baru dapat melanjutkan sinergi yang telah terbangun dengan baik,” ujarnya. Sementara itu, Kapolres baru AKBP Dony Satria Wicaksono menyampaikan apresiasi atas sambutan yang hangat diberikan. Ia juga mengutarakan harapan akan dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Batu Bara. “Saya berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan semua pihak demi mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang lebih baik,” katanya. Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dedikasi AKBP Doly Nelson dan menyampaikan selamat datang kepada AKBP Dony Satria Wicaksono. Ia berharap program positif yang telah digulirkan, khususnya dalam pemberantasan narkoba, dapat terus dilanjutkan dan diperkuat. Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., CLA juga turut menyampaikan apresiasi atas kontribusi besar AKBP Doly Nelson dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah. “Kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak AKBP Dony Satria Wicaksono beserta keluarga, dan berharap sinergi antara Polres Batu Bara dengan Pemerintah Kabupaten Batu Bara semakin erat,” ujar Bupati. Sebagai simbol penyambutan, Bupati memasangkan baju songket khas Batu Bara kepada Kapolres baru. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian cenderamata kepada pejabat lama, sesi hiburan, ramah tamah, serta foto bersama. Kegiatan pisah sambut ini menjadi momentum penting untuk mempererat soliditas dan memperkuat kerja sama antara Polri, pemerintah daerah, TNI, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Sumber: Humas Polres Batu Bara

July 15, 2026